SISTEM HUKUM (PENGANTAR HUKUM INDONESIA)

SISTEM HUKUM
Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 6 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.     Sistem Hukum Eropa Kontinental
1.1.       Latar Belakang Hukum Eropa Kontinental
Ø   Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi).
Ø  Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku pada kaisaran Romawi yaitu pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 ( 527-565 M).
Ø  Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi)
Ø  Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).
Ø  Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai dasar berlakunya hukum dalam suatu negara.
1.2.      Prinsip utama atau prinsip dasar :
Ø  Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi.
Ø  Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya Undang – Undang.
Ø  Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”.
Ø  Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).
1.3.      Peranan Hakim :
Ø  Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
1.4.      Putusan Hakim :
Ø  Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
1.5.      Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
1.6.      Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :Bidang hukum publik dan Bidang hukum privat.
1.6.1. Hukum Publik (Pidana)
        Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
        Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1)    Hukum Tata Negara
2)   Hukum Administrasi Negara
3)   Hukum Pidana
  1.6.2. Hukum Privat (Perdata)
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1)     Hukum Sipil, dan
2)    Hukum Dagang
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
1) Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
2) Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.
2.    Sistem Hukum Anglo Saxon
2.1.      Latar Belakang Hukum Anglo Saxon
Ø  Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis).
Ø  Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.
Ø  Kelebihannya hukum anglo saxon yang tidak tertulis ini lebih memiliki sifat yang fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan masyarakatnya karena hukum-hukum yang diberlakukan adalah hukum tidak tertulis (Common law).
Ø  Kelemahannya, unsur kepastian hukum kurang terjamin dengan baik, karena dasar hukum untuk menyelesaikan perkara/masalah diambil dari hukum kebiasaan masyarakat/hukum adat yang tidak tertulis.
2.2.     Sumber Hukum :
Ø  Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.
Ø  Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan. Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.
2.3.     Peranan Hakim :
Ø  Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
2.4.     Putusan Hakim :
Ø  Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sebagaimana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)
2.5.     Sumber Hukum :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
2.6.     Penggolongannya :
Ø  Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”.
Ø  Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental.
Ø  Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental.
Ø  Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”.
Ø  Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort).
Ø  Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.
3.    Sistem Hukum Adat
3.1.      Latar Belakang Hukum Adat
Ø  Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.
Ø  Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
3.2.     Ciri – Ciri Hukum Adat :
Ø  Mempunyai sifat kebersamaan atau komunal yang kuat
Ø  Mempunyai corak religio – magis yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia
Ø  Hukum adat diliputi oleh pikiran penataan serba konkrit
Ø  Hukum adat mempunyai sifat visual
3.3.     Sumber Hukum :
Ø  Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya.
Ø  Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya.
Ø  Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti.
Ø  Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.
3.4.     Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.
2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
2.1. Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
2.2. Hukum tanah
2.3. Hukum perutangan
3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana) ; Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat.
3.5.     Bidang – bidang Hukum Adat :
3.5.1.   Hukum Negara
3.5.2.  Hukum Tata usaha Negara
3.5.3.  Hukum Pidana
3.5.4.  Hukum Perdata
3.5.5.  Hukum antar bangsa adat
4.    Sistem Hukum Islam
4.1.      Latar Belakang Hukum Islam
Ø  Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.
Ø  Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.
Ø  Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.
Ø  Negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.
4.2.     Sumber Hukum :
Ø  Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
Ø  Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
Ø  Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
Ø  Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.
4.3.     Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
1.   Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
2.  Hukum duniawi, terdiri dari :
a)  Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
b) Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
c)  Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.
5.    Sistem Hukum Kanonik
5.1.      Latar Belakang Hukum Kanonik
Salah satu karya besar para ahli hukum Romawi adalah Kitab Hukum  Justinianus. Kita juga mengetahui bahwa pada abad kedua pemerintahan Romawi telah berkembang ajaran Kristen. Pengaruh Kristen ini makin lama makin kuat, tidak hanya  terbatas pada aspek teologinya melainkan juga pada dimensi politiknya melalui organisasi Gereja. Organisasi agama ini mengembangkan tradisi sendiri, termasuk ajaran  hukum baru yang disebut hukum kanonik. Sekolah-sekolah biara (skolastik) didirikan di sejumlah tempat. Pendek kata, kekuasaan politik Gereja sangat efektif, sehingga akhirnya (tahun 380 Masehi) berhasil memaksakan penguasa Romawi menerima Kristen sebagai agama resmi di seluruh imperium Romawi yang telah tercabik-cabik oleh berbagai pemberontakan itu. Demikianlah, kekuasaan Gereja ini akhirnya berhasil mendominasi perjalanan filsafat dan ilmu-ilmu, termasuk ilmu hukum.
Periode dominasi kekuasaan Gereja dikenal dengan sebutan Abad Pertengahan, yang kurang lebih berlangsung dari 400 – 1500 Masehi. Pada periode ini universitas-universitas berdiri di berbagai kota besar di Eropa. Pembangunannya biasanya diprakarsai oleh penguasa politik, tetapi kurikulum harus direstui oleh Gereja.
Sampai sekarang tidak jelas sejarah universitas tertua yang dibangun pada Abad Pertenggahan. Dokumen sejarah konon telah mencatat pada tahun 433 Masehi sudah berdiri Universitas Oxford (oleh Raja Alfred), Universitas Paris (oleh Charlemagne), dan Universitas Bologna (oleh Theodesius II). Pada periode berikutnya berdiri universitas-universitas lain, yang sampai tahun 1500 (akhir Abad Pertengahan) sudah berjumlah 79 buah universitas di seluruh Eropa.
Sekalipun sudah ada sejumlah perguruan tinggi, pengaruh universitas-universitas ini tidak terlalu besar dalam menarik minat pelajar-pelajar Eropa sampai lima abad pertama. Barulah pada Abad ke-11 dan 12, motivasi untuk belajar ini tumbuh di tiga kota pendidikan utama di Eropa. Bagi yang berminat mendalami kedokteran, mereka menuju ke Salerno; sementara untuk yang ingin belajar teologi, Paris-lah tempatnya; lalu untuk yang berminat belajar hukum, mereka menuju ke Bologna. Pengajaran hukum mulai menarik minat besar karena kondisi sosial politik di Eropa sangat kondusif. Selepas kejayaan Romawi, negara-negara bangsa (nation states) mulai bertumbuhan di Eropa. Penguasa negara-negara baru ini adalah penguasa politik yang terbukti paling mampu mempertahankan ketertiban dan keamanan di wilayahnya. Untuk itu penguasa tadi perlu bekerja sama dengan penguasa di daerah-daerah yang biasanya terdiri dari kaum bangsawan setempat. Agar loyalitas kepada penguasa pusat tadi terpelihara, kaum bangsawan ini diberi otoritas untuk membangun sistem hukum sendiri.
Dengan demikian pada saat bersamaan, di negara-negara itu terdapat berbagai sistem  yang berlaku sekaligus. Ada sistem hukum kanonik (dari Gereja) dan sistem hukum sekular (dari penguasa pusat dan daerah). Di samping itu ada pula sistem hukum lain yang berlaku untuk kalangan pedagang. Pemahaman terhadap kemajemukan (pluralisme) hukum ini membutuhkan orang-orang yang dididik secara khusus. Oleh sebab itu, para penguasa politik dan pemilik modal tersebut lalu menyewa guru-guru untuk mengajarkan pengetahuan hukum dan kemahiran berpikir yuridis bagi penerus kekuasaan mereka masing-masing. Makin pandai dan menarik guru tersebut membagi pengetahuannya, maka makin tinggi bayarannya.
Salah seorang guru tersebut adalah Irnerius (nama lainnya adalah Garnerius), yang  pada awalnya mengajar di keluarga bangsawan Putri (Countess) Matilda dari Tuscany. Konon sebelum itu, yakni pada usia baru sekitar 20 tahunan, Irnerius sudah berprofesi sebagai dosen di Universitas Bologna untuk bidang didaktika dan retorika. Di keluarga Matilda ini Irnerius diminta mengajar hukum, dan untuk itu ia memakai bahan-bahan dari Kitab Hukum Justinianus. Walaupun yang digunakan adalah bahan-bahan hukum Romawi yang sudah tidak  berlaku, Irnerius tetap dianggap berhasil mengambil saripati Kitab Hukum Justinianus itu, yaitu berupa prinsip-prinsip hukum umum, yang pada gilirannya dapat diterapkan oleh siapa saja di negara manapun. Irnerius mengajar ilmu hukum dengan pendekatan tadi tidak hanya di Bologna, tetapi juga di Roma. Sekembali dari Roma, pada tahun 1084 ia mendirikan sekolah hukumnya sendiri, yang langsung menyedot perhatian pemuda – pemuda dari seluruh penjuru Eropa (sampai 14.000 siswa). Metode pengajaran ala Irnerius ini (disebut studium civile; yang berarti studi ilmiah tentang hukum [the scientific study of law]) lalu diikuti oleh berbagai universitas di Eropa. Jadi, dapat dikatakan Irnerius adalah orang pertama yang berhasil mendesain pengajaran hukum seperti diajarkan oleh ilmu-ilmu modern sekarang ini.
6.    Sistem Hukum Sosial komunis
Ø  Sistem hukum sosialis berasal dari hukum Uni Soviet yang dikembangkan sejak 1917, dimana pada tahun ini terjadi Revolusi Oktober yang mengakhiri pemerintah kerajaan Rusia. Hukum ini mengalami penyebaran melalui politik demokrasi rakyat ke negara-negara di Eropa dan Asia. Pokok hukum sosialis adalah hukum yang dijiwai ajaran unmarxis-Lenimisme yang dianut oleh para pakar hukum di Uni Soviet serta ajaran materialisme dan teori evolusi dimana dikatakan bahwa materi merupakan satu-satunya benda nyata di dunia ini. R. Sardjono mengatakan hukum di negara-negara sosialis dimaksudkan untuk membangun masyarakat baru, untuk menunjang terjadinya masyarakat baru sesuai dengan ajaran marxisme yang fundamental berlainan dengan keadaan sebelumnya dimana faktor ekonomi merupakan faktor utama dan faktor penentu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam arti bahwa segala sesuatunya harus tunduk kehendak penguasa yang bertugas memimpin transformasi dari susunan masyarakat lama ke arah terciptanya masyarakat baru yang dijiwai oleh ajaran komunis yang mengutamakan asas kolektivitas dalam bentuknya yang mutlak. Akibatnya hubungan individu menjadi berkurang sebab semuanya menjadi publik. Dengan demikian yang diutamakan adalah kepentingan umum dan kepentingan negara. Menurut sistem hukum sosialis, hukum merupakan suatu alat untuk menekan kelas tertindas yaitu kepentingan dan ketidakadilan. Hukum yang adil berarti menyerukan suatu ideologi. Fungsi hukum sosialis bukan untuk mengekspresikan konsep keadilan tertentu tetapi mengorganisasi kekuatan-kekuatan ekonomi bangsa dan mentransformasikan tingkah laku dan sikap warga negara. Dengan demikian negara-negara yang mengut sistem hukum sosialis ini hanya mengenal konsep hukum publik sedangkan konsep hukum privat tidak ada. Stelsel hukum sosialis yang berbasis doktrin komunis mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan moral. Doktin hukum sosialis yang berbasis pada doktrin marxisme mengajarkan bahwa hukum sebenarnya adalah suatu struktur yang melayani kepentingan-kepentingan ekonomi. Bagi kaum marxisme hukum adalah alat kebijaksanaan bagi mereka yang memerintah. Hukum yang berlaku di Uni Soviet tidak memiliki nilai absolut pada dirinya. Ajaran Marxisme Lenisme menolak prinsip pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahannya. Seluruh kekuasaan terkonsentrasi di tangan pemegang kekuasaan tertinggi, kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudisial dijalankan secara eksekutif oleh pemegang kekuasaan tertinggi.

Ø  Sosialisme akan menjadi suatu sistem yg utuh dari ideologi perjuangan rakyat kecil dan sistem sosial baru.dimana final dari ideologi sosialisme adalah terbentuknya sistem komunisme yg sama rata sama rasa. Sistem ini berbeda dengan ideologi serta sistem sosial lainya,menjadi sistem paling lengkap dan progresif,revolusioner dan rasional,dalam sejarah umat manusia di dunia ini. Seperti di negara-negara sosialis seperti kuba,republik demokratik rakyat korea,dan vietnam ideologi feodalisme sudah terkubur di museum begitu juga sistem kapitalisme. Sementara  walaupun di banyak negeri masih banyak ideologi kapitalisme yg merajalela mengeluarkan cambuknya ke negeri-negeri dunia ke tiga. Tetapi pasti dimasa yang akan datang saya yakin Kapitalisme Akan Menjadi Ideologi Orang Sekarat Yang Hampir Tenggelam Atau Seperti Matahari Yang Akan Tenggelam Di Ufuk Barat. Dan akan masuk museum ideologi ini, lalu sistem sosial dan ideologi Sosialisme Komunisme Adalah Sistem Yang Penuh Vitalitas Dan Akan Menyapu Bersih Dunia Kita Dari Kapitalisme Dan Imperialisme Dengan Kekuatan Halilintar! Percayalah Sistem Sosialisme Nanti Akan Menggantikan Kapitalisme .ini adalah hukum objektif dari kehendak bebas manusia. Meskipun golongan – golongan blandis reaksioner,globalis,dan neo kolonialis berusaha menghalangi dan memutar roda sejarah,cepat atau lambat nanti Revolusi Akan Pecah Dan Kemenagan Akan Menjadi Milik Sosialisme Komunisme!!!!

Tinggalkan komentar